Reorientasi dalam Reformasi Pembangunan Hukum Tanah (Apakah Masih Ada Peluang?)

Read full text
Authors: Wiranata A.B. I. Gede
Cited by: 0

Abstract

Berbagai kasus yang muncul pasca ditetapkannya UU No.5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok mengenai Agraria (UUPA) menunjukkan bahwa tidak serta merta disadari manfaat, kepentingan dan efektivitasnya oleh masyarakat termasuk kalangan petani yang sesungguhnya memerlukan undang-undang tersebut. Dalam konteks globalisasi dan reformasi hukum, terdapat banyak peluang yang masih dapat dioptimalkan berkaitan dengan pengaturan tanah meski sifatnya sangat kompleks. Menghadapi hal tersebut perlu dilakukan reorientasi dalam reformasi pembangunan hukum tanah.

Fields of Study & Subjects

Legal Studies and Policies Indonesian Legal and Regulatory Studies Legal and Policy Analysis in Indonesia

Publication details

Journal / source
Jurnal Hukum Progresif
Volume
1
Issue
1
Pages
129–151
Publication date
10 August 2026
Language
ID