Pengembangan Hukum Tata Kota Berkelanjutan (Studi Kasus Kota Surabaya)

Read full text
Authors: Rijadi Prasetijo
Cited by: 0

Abstract

Keberadaan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang yang bertumpu pada Undang-undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (UUPR) dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang menjamin kepastian hukum dan keadilan sosio-ekologis bagi upaya pemanfaatan ruang. Melalui pengembangan hukum tata ruang kota diharapkan akan terdapat kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di Kota Surabaya yang akan membawa dampak positif berupa kejelasan tentang peruntukkan masing-masing ruang sesuai dengan realitas sosialnya.

Fields of Study & Subjects

Legal Studies and Policies Architectural and Urban Studies Coastal Management and Development

Publication details

Journal / source
Jurnal Hukum Progresif
Volume
1
Issue
1
Pages
87–106
Publication date
10 August 2026
Language
ID