Pengembangan Hukum Tata Kota Berkelanjutan (Studi Kasus Kota Surabaya)
Abstract
Keberadaan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang yang bertumpu pada Undang-undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (UUPR) dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang menjamin kepastian hukum dan keadilan sosio-ekologis bagi upaya pemanfaatan ruang. Melalui pengembangan hukum tata ruang kota diharapkan akan terdapat kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di Kota Surabaya yang akan membawa dampak positif berupa kejelasan tentang peruntukkan masing-masing ruang sesuai dengan realitas sosialnya.
Fields of Study & Subjects
Legal Studies and Policies
Architectural and Urban Studies
Coastal Management and Development
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Hukum Progresif
- Volume
- 1
- Issue
- 1
- Pages
- 87–106
- Publication date
- 10 August 2026
- Language
- ID