Anti Pencucian Uang sebagai Strategi untuk Memberantas Kejahatan Keuangan (Profit Oriented Crimes)

Read full text
Authors: Ade Garnasih
Cited by: 2

Abstract

Ex turpi causa non oritur action (bersumber dari hal-hal yang immoral tidak bisa diajukan ke pengadilan), karena menikmati hasil kejahatan adalah sesuatu yang tidak bermoral, maka haruslah dibuat peraturan perundangan untuk menghukumnya. Atau dapat pula dikatakan sebagai "he who commits a crime should not benefit from it, is encompassed by the legislation". Ungkapan tersebut nampaknya sangat tepat untuk memulai memikirkan kembali bahwa melakukan sesuatu tindakan atas hasil kejahatan adalah kejahatan yaitu kejahatan pencucian uang dan pelakunya harus dipidana serta hasil kejahatannya harus disita. Selain itu penegakan anti pencucian uang adalah juga suatu strategi untuk mengungkap berbagai kejahatan keuangan, menangkap pelakunya, dan menyita hasil kejahatannya.

Fields of Study & Subjects

Legal Studies and Policies Legal and Social Justice Studies Indonesian Legal and Regulatory Studies

Publication details

Journal / source
Jurnal Hukum Progresif
Publisher
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Volume
2
Issue
1
Pages
35–35
Publication date
10 August 2026
Language
ID