Anti Pencucian Uang sebagai Strategi untuk Memberantas Kejahatan Keuangan (Profit Oriented Crimes)
Abstract
Ex turpi causa non oritur action (bersumber dari hal-hal yang immoral tidak bisa diajukan ke pengadilan), karena menikmati hasil kejahatan adalah sesuatu yang tidak bermoral, maka haruslah dibuat peraturan perundangan untuk menghukumnya. Atau dapat pula dikatakan sebagai "he who commits a crime should not benefit from it, is encompassed by the legislation". Ungkapan tersebut nampaknya sangat tepat untuk memulai memikirkan kembali bahwa melakukan sesuatu tindakan atas hasil kejahatan adalah kejahatan yaitu kejahatan pencucian uang dan pelakunya harus dipidana serta hasil kejahatannya harus disita. Selain itu penegakan anti pencucian uang adalah juga suatu strategi untuk mengungkap berbagai kejahatan keuangan, menangkap pelakunya, dan menyita hasil kejahatannya.
Fields of Study & Subjects
Legal Studies and Policies
Legal and Social Justice Studies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Hukum Progresif
- Publisher
- Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
- Volume
- 2
- Issue
- 1
- Pages
- 35–35
- Publication date
- 10 August 2026
- Language
- ID