Paradigma Baru Lembaga Kepresidenan di Indonesia (Perspektif Teori Lembaga Negara)
Abstract
Kurang lebih selama tiga puluh tahun telah dibangun kekuasaan eksekutif yang absolute dengan dukungan para elit militer dan menjadikan bangsa Insonesia sebuah Negara kekuasaan dengan sistem pemerintahan yang sentralistik dan represif. Kekuasaan yang dijalankan mengabaikanprinsip-prinsip kedaulatan rakyat, bahkan jauh menyimpang dari UUD 1945, cia-cita kemerdekaan, prinsip Negara hokum serta hak-hak dasar rakyat. Penumpukan kekuasaan ditubuh eksekutif memberikan peluang kepaa penguasa untuk bertindak sewenag-wenang. Oleh sebab itu timbul usaha untuk mereduksi kekuasaan eksekutif dengan jalan merubah konstitusi. Sejarah perkembangan lembaga Negara yang ada di Indonesia menunjukkan jika lembaga Negara mengalami beberapa kali perubahan. Hal ini disebabkan adanya perubahan UUD 1945 yang terjadi sebanyak empat kali, mulai dari tahun 1999 sampai dengan 2002. Perubahan tersebut secara otomatis merubah struktur kelembagaan Negara, termasuk di dalamnya lembaga kepresidenan. Agar keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik maka diperlukan penataan kembali melalui RUU lembaga kepresidenan yang lebih aspiratif, akomodatif berdasarkan paham konstitusinalisme. Dengan demikian tulisan sederhana ini mencoba meropong dan memotret tentang paradigma baru lembaga kepresidenan di Indonesia beserta dinamika perkembanannya dalam sistem ketatanegaraan R.I.
Fields of Study & Subjects
Legal Studies and Policies
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Hukum Progresif
- Publisher
- Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
- Volume
- 4
- Issue
- 1
- Pages
- 36–59
- Publication date
- 10 August 2026
- Language
- ID