Penelusuran Terdaftar: Sudahkah Ada yang Menginventarisir Kekeliruan dalam Proses Riset Hukum Berbantuan AI, Disuling dari Rekaman Sebuah Kolaborasi Manusia–AI yang Berkelanjutan?

Read full text
Authors: Tandry Laksana
Cited by: 4

Abstract

Pendaftaran ini membekukan rencana sebuah penelusuran yang belum dijalankan, dibuat sebelum perburuannya berjalan. Yang ditelusuri: apakah, sebelum tanggal pendaftaran ini, sudah ada di dunia sebuah inventaris atau taksonomi bahaya kecerdasan buatan yang serentak memenuhi empat pengait — (a) disuling dari rekaman kerja arsip sebuah kolaborasi manusia–AI yang berkelanjutan, tangan pertama; (b) bernomor dan berjejak buka-ulang ke peristiwa yang melahirkannya; (c) digolongkan menurut jenis kekeliruan dalam proses kerjanya, bukan menurut sifat keluaran mesin atau mode kegagalan alur-kerja; (d) lahir dari praktik hukum. Rencana ini didaftarkan lebih dahulu, bercap-waktu, justru karena taruhannya nihil atas seluruh kepustakaan; hanya rencana beku yang membuat nihil semacam itu dapat dipertanggungjawabkan. Batasan "berkelanjutan", ditetapkan di muka agar garisnya tidak dipilih menurut hasil: rentang sekurang-kurangnya seratus hari, dan rekaman sesi yang bernomor dan tidak terputus berikut register yang mencatat koreksinya sendiri — bukan sekadar pemakaian AI yang berulang. Yang diukur kesinambungan yang terekam, bukan sekadar rentang. Yang dihitung nihil diukur pada dua irisan, bukan satu: irisan inti (a–b–c), yakni bentuknya — inventaris kekeliruan-proses, disuling dari arsip sendiri, bernomor dan berjejak — dari bidang apa pun; dan irisan berpijak (a–b–c–d), yakni bentuk itu dari praktik hukum. Tiap pengait sendiri boleh berpenghuni; yang diukur adalah pertemuannya pada satu karya. Cara laporan kelak menyatakan "pertama": bila irisan inti kosong, ia menyatakan pertama dari bentuk ini; bila irisan inti berpenghuni di bidang lain tetapi hukum kosong, ia menyatakan pertama dari praktik hukum — dengan menyebut kerabat non-hukum itu secara terbuka, bukan menyingkirkannya. Laporan tidak pernah mengklaim lebih dari yang kedua irisan ini ukur. Pernyataan kejujuran, dinyatakan terbuka: sapuan pendahuluan tiga kueri lintas dua bahasa telah dijalankan pada 1 September 2026, sebelum pendaftaran ini dibekukan. Hasilnya, lapis luas berpenghuni penuh — taksonomi risiko dan kegagalan sistem AI, autoetnografi pemakaian AI, metodologi praktisi yang mendokumentasikan kegagalan alur-kerja dari pemakaiannya sendiri, dan kajian hukum atas halusinasi serta sanksi. Irisan keempat pengait belum ditemukan pada sapuan pendahuluan itu. Baris hasil yang lahir dari ketiga kueri ini berstatus lebih lemah dan ditandai demikian; ia tidak disembunyikan, sebab menyembunyikannya akan meruntuhkan nilai nihil perburuan ini. Rincian pertanyaan, bentuk yang diburu, pintu yang wajib diketuk, pantangan — termasuk pantangan untuk tidak mengklaim kesulungan, sebab kesulungan itulah yang hendak diukur — dan janji terbit ada pada Lembar Bentuk Buruan yang dilampirkan pada pendaftaran ini. Yang dibuka dalam laporan kelak dibatasi pagar: yang diterangkan adalah tata kerja kolaborasi dan jenis kekeliruannya, bukan isi perkara klien, nama pihak, atau bahan yang berahasia. Terang atas proses; rapat atas isi perkara. Pendaftaran ini tidak mengklaim dirinya yang pertama, dan tidak memuat temuan. Hasil penelusuran akan diterbitkan terpisah dan menyebut alamat pendaftaran ini, apa pun hasilnya.

Fields of Study & Subjects

Indonesian Legal and Regulatory Studies Legal and Policy Analysis in Indonesia Legal Studies and Policies

Publication details

Journal / source
OSF Preprints (OSF Preprints)
Publication date
1 September 2026
Language
ID
Document type
Preprint