Menakar Keadilan Iklim dalam Pajak Karbon dan Perdagangan Karbon: Tantangan Reformasi Hukum Lingkungan Indonesia

Read full text
Authors: Muhammad Fikri, Adrian Adrian, Eka Merdekawati Djafar, Sardil Mutaallif, Muh. Rezky Zulkarnain
Cited by: 1

Abstract

Perubahan iklim menuntut negara mengembangkan instrumen kebijakan yang efektif dalam menurunkan emisi gas rumah kaca yang menjamin sekaligus keadilan sosial. Di Indonesia, pajak karbon dan perdagangan karbon diperkenalkan sebagai bagian dari kebijakan iklim dan hukum lingkungan yang secara normatif berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Namun implementasi kedua instrumen tersebut masih menghadapi tantangan regulasi, koordinasi kelembagaan, dan tata kelola pasar karbon. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan komparatif melalui penelaahan terhadap pengaturan nilai ekonomi karbon serta praktik kebijakan iklim di beberapa negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pajak karbon dan perdagangan karbon di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan keadilan iklim, khususnya dalam aspek transparansi, prinsip distribusi manfaat ekonomi karbon, serta perlindungan hukum bagi kelompok rentan dan sektor terdampak transisi energi. Oleh karena itu diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan kerangka hukum pelaksana, dan perbaikan tata kelola agar instrumen pasar karbon berfungsi efektif, adil secara sosial, dan konsisten dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Fields of Study & Subjects

Legal and Policy Analysis in Indonesia Indonesian Legal and Regulatory Studies Governance Compliance and Sustainability

Publication details

Journal / source
Proceeding Legal Symposium
Publisher
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Volume
4
Issue
1
Publication date
17 March 2026