DEKONSTRUKSI IDE DASAR HUKUM GUSTAV RADBRUCH TENTANG ZWECKMÄßIGKEIT

Read full text
Authors: Ramdani Husein Renngur
Cited by: 1

Abstract

Penelitian ini mencoba meluruskan kesalahpahaman dalam memahami salah satu ide dasar hukum Gustav Radbruch, yakni zweckmäßigkeit, yang kerap ditafsirkan sebagai kemanfaatan dalam nuansa utilitarianis. Dengan menggunakan metode penelitian socio-legal untuk melihat berbagai literatur terkait Radbruch, ditemukan dua hal. Pertama, pemikiran Radbruch dibentuk oleh konteks sosial-politik rezim Nazi, di mana hukum dijadikan alat untuk melegitimasi ketidakadilan. Pemikirannya tentang keadilan juga terilhami oleh berbagai filsuf seperti Kant yang darinya Radbruch peroleh gagasan tentang sein dan sollen, Hegel mengenai rasionalitas moral masyarakat, serta Stammler dengan orientasi keadilan substansial. Sintesis pemikiran tersebut melahirkan Radbruch Formula, yang menegaskan bahwa hukum positif harus selaras dengan nilai-nilai keadilan. Kedua, zweckmäßigkeit lebih tepat diartikan sebagai kebertujuan, yang didasarkan pada pendekatan historis, kebahasaan, dan filosofis. Konsep ini menekankan bahwa hukum harus selaras dengan tujuan tertentu, sehingga berbeda dari pandangan utilitarianisme Bentham. Dalam kerangka tersebut, terdapat tiga nilai pokok, yakni nilai individu, nilai kolektif, dan nilai karya, yang mencerminkan paham individualisme, kolektivisme, dan transpersonalisme.

Fields of Study & Subjects

Legal and Policy Analysis in Indonesia Indonesian Legal and Regulatory Studies Evolving Legal Systems and Governance

Publication details

Journal / source
Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum
Publisher
Universitas Kristen Satya Wacana
Volume
10
Issue
1
Pages
23–44
Publication date
6 April 2026