Analisis terhadap Peran Digital Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Read full text
Authors: Claudia Agatha, R. Rahaditya
Cited by: 0
References: 2

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah menggeser karakter tindak pidana dari ruang fisik ke ruang digital, sehingga menempatkan data elektronik sebagai elemen sentral dalam proses pembuktian pidana. Kondisi ini menuntut peran digital forensik sebagai mekanisme ilmiah untuk menjamin keaslian, keutuhan, dan keterpercayaan bukti elektronik agar dapat diterima secara yuridis. Metode Penelitian yang digunakan yuridis normatif serta hal ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta peran digital forensik dalam pembuktian tindak pidana ditinjau berdasarkan hukum positif Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan digital forensik di Indonesia masih bersifat fragmentaris dan belum terbangun sebagai rezim hukum acara yang komprehensif. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengakui informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, pengakuan tersebut belum diikuti dengan pengaturan prosedural yang jelas mengenai akuisisi, analisis, dan pengamanan bukti digital. Akibatnya, kekuatan pembuktian bukti elektronik sangat bergantung pada keterangan ahli tanpa standar baku yang mengikat, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Digital forensik dalam konteks ini berperan sebagai jembatan epistemologis antara fakta teknis dan konstruksi yuridis, namun sekaligus mengungkap keterbatasan sistem pembuktian pidana konvensional.

Fields of Study & Subjects

Education Law and Society Digital and Cyber Forensics Indonesian Legal and Regulatory Studies

Publication details

Journal / source
Riwayat Educational Journal of History and Humanities
Volume
9
Issue
1
Pages
2323–2331
Publication date
27 February 2026
Language
ID