Perampasan Aset Koruptor Di Negara Non-Diplomatik Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Read full text
Authors: Edi Junaidi, Achmad Edi Subiyanto
Cited by: 0

Abstract

Penelitian ini menganalisis kompleksitas perampasan aset korupsi lintas batas (transnational crime), khususnya yang berada di yurisdiksi tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis melalui Teori Keadilan dan Kedaulatan Negara, penelitian ini membedah dua permasalahan hukum utama. Pertama, terkait mekanisme umum aset luar negeri, ditemukan bahwa instrumen pidana tambahan (conviction-based forfeiture) dan peradilan in absentia seringkali tidak efektif akibat penolakan kerja sama internasional berbasis isu fair trial. Kedua, terkait aset di negara non-diplomatik di mana Mutual Legal Assistance (MLA) lumpuh, penelitian menemukan bahwa negara harus bertransformasi dari entitas publik (jure imperii) menjadi subjek perdata (jure gestionis). Mekanisme ini ditempuh melalui gugatan perdata (Pasal 32-34 UU Tipikor) dengan dalil unjust enrichment, penggunaan perwakilan hukum pihak ketiga, atau penegakan tidak langsung melalui bank koresponden. Penelitian menyimpulkan bahwa rezim fault-based saat ini menciptakan kekosongan hukum yang dimanfaatkan koruptor, sehingga disarankan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset yang mengadopsi konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture dan pembuktian terbalik untuk menembus tembok kedaulatan negara asing tanpa bergantung pada pemidanaan pelaku.

Fields of Study & Subjects

Indonesian Legal and Regulatory Studies Legal Studies and Policies Crime Illicit Activities and Governance

Publication details

Journal / source
Riwayat Educational Journal of History and Humanities
Volume
9
Issue
1
Pages
230–241
Publication date
16 January 2026