Analisis Hukum terhadap Pemotongan Pendapatan Pengemudi Ojek Online dalam Perspektif Hubungan Kerja di Era Gig Economy

Read full text
Authors: Balqis Khoirunnisa, Mella Ismelina Farma Rahayu
Cited by: 1

Abstract

Transformasi teknologi digital melahirkan gig economy yang mengubah paradigma hubungan kerja konvensional menjadi sistem kerja berbasis platform. Penelitian ini menganalisis status hukum pengemudi ojek online dan implikasi praktik pemotongan pendapatan terhadap prinsip keadilan serta kepastian hukum. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian mengkaji norma hukum positif, doktrin, dan asas-asas ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online yang secara formal dikonstruksikan sebagai kemitraan, secara substansial memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kontrol perusahaan melalui algoritma, penetapan tarif sepihak, dan sistem evaluasi performa menciptakan hubungan subordinatif yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam kemitraan. Praktik pemotongan pendapatan lebih dari 20% tanpa transparansi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pengemudi. Penelitian ini menegaskan urgensi reinterpretasi status hukum pengemudi ojek online sebagai pekerja untuk menjamin perlindungan hak-hak ekonomi dan kesejahteraan mereka sesuai prinsip keadilan konstitusional.

Fields of Study & Subjects

Indonesian Legal and Regulatory Studies Marriage and Family Dynamics Digital Economy and Work Transformation

Publication details

Journal / source
Audi Et AP Jurnal Penelitian Hukum
Publisher
Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
Volume
5
Issue
01
Pages
47–56
Publication date
20 January 2026