Edukasi dan Sosialisasi Perpajakan dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Perpajakan UMKM Sesuai PP No.23 Tahun 2018
Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi penerbitan aturan PP No.23 Tahun 2018, yang merupakan penyempurnaan dari aturan PP No.46 Tahun 2013 yang awalnya mengenakan pajak sebesar 1% dari omzet bruto usaha akhirnya diturunkan menjadi 0,5%.Skema ini diatur pemerintah sedemikian rupa agar memberikan kemudahan bagi UMKM untuk membayar kewajiban pajaknya secara ringan,praktis dan transparan.Berkaitan hal ini,Tim PKM ingin membantu mitra UMKM yang terdaftar di CP Mart Universitas Semaranf.Kegiatan PKM ini dilaksanakan dengan metode sosialisasi berupa pemaparan materi dan edukasi yang berisikan diskusi dan tanyajawab.Melalui hasil kegiatan PKM ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pajak,mendorong kepatuhan dan mempermudah penghitungan pajak dimana akhirnya mampu memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan nasional
Fields of Study & Subjects
Taxation and Compliance Studies
Financial Literacy and Behavior
Economic and Fiscal Studies
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Implementasi Ilmu Ekonomi
- Volume
- 3
- Issue
- 1
- Pages
- 37–42
- Publication date
- 11 February 2026
- Language
- ID