Dua Dekade Pembangkangan Sipil (Civil Disobedience) Masyarakat Agam: Menguak Akar Hukum, Religius, Kultural dalam Menolak Peraturan Pemerintah

Read full text
Authors: Muhammad Taufik, Alfan Miko, Indraddin, Bob Alfiandi, Abdul Halim
Cited by: 1

Abstract

Pembangkangan sipil merupakan strategi perlawanan non-kekerasan terhadap kebijakan negara yang dianggap tidak adil. Studi ini menganalisis bentuk dan faktor determinan pembangkangan sipil masyarakat Kabupaten Agam terhadap PP No. 84 Tahun 1999 yang mengatur perubahan batas wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Penelitian ini menggunakan memadukan pendekatan hukum normatif, pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Temuan menunjukkan bahwa pembangkangan sipil masyarakat tidak hanya berasal dari ketidaksepakatan administratif, tetapi juga berakar pada legitimasi kultural dan religius yang kuat, terutama melalui interaksi antara adat Minangkabau dan nilai-nilai Islam. Pembangkangan sipil ini dilakukan secara terbuka, non-kekerasan, dan bertahan lebih dari dua dekade, menandakan krisis legitimasi hukum dan efektivitas (delegitimasi) kebijakan negara. Studi ini menegaskan pentingnya keadilan prosedural, keterlibatan publik, serta rekognisi terhadap sistem hukum dalam formulasi kebijakan tata ruang yang berkeadilan di Indonesia

Fields of Study & Subjects

Legal Studies and Policies Indonesian Election Politics and Participation Marriage and Family Dynamics

Publication details

Journal / source
Al-ISTINBATH Jurnal Hukum Islam
Publisher
IAIN Curup
Volume
11
Issue
1
Pages
139–157
Publication date
6 April 2026