Restorative Justice dalam KUHAP Baru: Antara Kepastian Hukum dan Diskresi Aparat Penegak Hukum
Abstract
Pengaturan restorative justice dalam KUHAP Baru menandai pergeseran paradigma sistem peradilan pidana Indonesia dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Namun demikian, integrasi konsep tersebut menimbulkan persoalan normatif terkait keseimbangan antara kepastian hukum dan ruang diskresi aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pengaturan restorative justice dalam KUHAP Baru serta menilai implikasinya terhadap prinsip kepastian hukum dan batasan kewenangan aparat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui kajian terhadap asas legalitas, asas kepastian hukum, dan teori diskresi dalam hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun restorative justice memberikan fleksibilitas dalam penyelesaian perkara dan berpotensi menghadirkan keadilan substantif, pengaturannya yang belum dirumuskan secara limitatif dan terukur berpotensi menimbulkan disparitas penerapan serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Ketegangan antara kebutuhan fleksibilitas dan tuntutan kepastian hukum menjadi isu sentral dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan perumusan norma yang lebih tegas mengenai batasan perkara, prosedur, dan mekanisme pengawasan guna memastikan bahwa penerapan restorative justice tetap berada dalam koridor asas legalitas dan prinsip equality before the law.
Fields of Study & Subjects
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal Studies and Policies
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Penelitian Hukum De Jure
- Publisher
- Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
- Volume
- 26
- Issue
- 1
- Pages
- 045–060
- Publication date
- 18 March 2026