Perlindungan Hukum Data Kesehatan Pasien di Era Digital
Abstract
Transformasi digital di bidang kesehatan mempercepat pertukaran data lintas platform, tetapi juga meningkatkan risiko pelanggaran privasi dan kebocoran informasi pasien. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mempertegas pentingnya tata kelola data medis yang aman dan akuntabel. Artikel ini bertujuan menganalisis kecukupan perlindungan hukum terhadap data kesehatan pasien di Indonesia, khususnya koherensi dan celah hukum (normative gap) dalam penerapan kedua undang-undang tersebut serta hubungannya dengan prinsip etika kedokteran. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil menunjukkan bahwa meskipun telah diatur secara eksplisit dalam regulasi, masih terdapat celah terkait standar keamanan, interoperabilitas, dan kualitas persetujuan digital. Kajian ini merekomendasikan penerapan Data Protection Impact Assessment (DPIA), audit independen, dan integrasi etika digital dalam pendidikan tenaga kesehatan guna memperkuat akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik seperti halnya yang telah dilakukan oleh Uni Eropa dan Amerika Serikat melalui regulasi-regulasi yang telah kedua negara tersebut berlakukan.
Fields of Study & Subjects
Thoreau and American Literature
Digitalization
Law
and Regulation
Medical and Health Sciences Research
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan
- Volume
- 6
- Issue
- 1
- Pages
- 1–19
- Publication date
- 3 February 2026