Badamai Sebagai Model Penyelesaian Sengketa Berbasis Kearifan Lokal: Kajian Efektivitas Budaya Hukum Adat Di Kabupaten Banjar
Abstract
Masyarakat Banjar di Kabupaten Banjar memiliki tradisi panjang dalam menyelesaikan konflik melalui mekanisme musyawarah yang dikenal sebagai "Badamai". Di tengah formalisme hukum negara yang cenderung kaku dan memakan waktu (litigasi), Badamai menawarkan alternatif penyelesaian sengketa yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan budaya hukum Badamai dalam penyelesaian sengketa perdata dan pidana ringan, serta mengkaji relevansinya dengan konsep Restorative Justice dalam sistem hukum nasional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris (sosio-legal), data dikumpulkan melalui observasi proses mediasi adat dan wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat, Pambakal (Kepala Desa), dan aparat penegak hukum setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badamai efektif dalam mereduksi penumpukan perkara di pengadilan dan menjaga harmoni sosial, dengan tingkat kepatuhan masyarakat yang tinggi terhadap putusan adat. Kesimpulannya, penguatan status Badamai memerlukan sinergitas regulasi daerah agar dapat berjalan beriringan dengan hukum positif tanpa saling menegasikan
Fields of Study & Subjects
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Indigenous Peoples' Rights and Law
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan
- Volume
- 4
- Issue
- 3
- Pages
- 16423–16427
- Publication date
- 6 January 2026
- Language
- EN