Perbedaan Hukum PKWT dan PKWTT Pasca UU Cipta Kerja: Analisis Yuridis Perlindungan Pekerja

Read full text
Authors: Muhammad Rifa’i, Venisia Wahda Fakhrunnisaa, Rifki Yusuf, Tegar Harbriyana Putra
Cited by: 0

Abstract

Penelitian ini mempelajari perbedaan pengaturan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) setelah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dengan pendekatan hukum normatif melalui kajian literatur terhadap UU Cipta Kerja, PP 35/2021, serta keputusan Pengadilan Hubungan Industrial. PKWT memiliki batas waktu selama 5 tahun dengan kemungkinan PHK secara otomatis dan kompensasi yang minim (Pasal 59 dan 61A), sedangkan PKWTT memberikan jaminan stabilitas pekerjaan lewat prosedur bipartit dan pesangon penuh (Pasal 156). Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKWT lebih menguntungkan bagi pengusaha dengan tingkat fleksibilitas yang tinggi, namun berdampak pada penciptaan pekerja yang rawan dan kemiskinan struktural, berbeda dengan perlindungan yang lebih menyeluruh dalam PKWTT. Salah satu kelemahan utama dari PKWT adalah adanya celah untuk perpanjangan yang berulang dan kemudahan dalam melakukan PHK tanpa pesangon yang memadai. Disarankan agar PKWT dibatasi hingga maksimal 3 tahun, mengharuskan pesangon 1 bulan gaji, serta memperkuat pengawasan oleh Disnaker untuk mencapai keadilan distributif sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (2).

Fields of Study & Subjects

Indonesian Legal and Regulatory Studies Labor Law and Work Dynamics Legal and Labor Studies

Publication details

Journal / source
Journal of Innovative and Creativity (Joecy)
Volume
6
Issue
1
Pages
2348–2352
Publication date
13 January 2026
Language
EN