ANALISIS YURIDIS PEMBATASAN PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL PRAJURIT TNI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA ITE DI SESKOAD
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kebijakan pembatasan penggunaan media sosial oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad), sebagai langkah untuk meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kajian ini berangkat dari peristiwa meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan prajurit yang, di satu sisi, dapat memperkuat komunikasi dan akses informasi, namun di sisi lain menimbulkan risiko pelanggaran hukum, disiplin militer, dan citra institusi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan menggabungkan data primer hasil wawancara dan observasi di lingkungan Seskoad serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan media sosial di Seskoad masih bersifat preventif melalui apel, jam komandan, dan surat edaran, sedangkan aspek represif dijalankan dengan dasar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya regulasi yang lebih komprehensif, mencakup pedoman etika digital, mekanisme pengawasan, serta perlindungan hak prajurit, sehingga kebijakan pembatasan media sosial dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip disiplin militer dan hak asasi manusia.
Fields of Study & Subjects
Freedom of Expression and Defamation
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal Studies and Policies
Publication details
- Journal / source
- Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH)
- Volume
- 8
- Issue
- 1
- Pages
- 187–194
- Publication date
- 15 January 2026