TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DI INDONESIA
Abstract
Pada kondisi saat ini, perkembangan teknologi informasi sudah banyak membawa dampak positif dalam kemudahan komunikasi, namun selain itu juga melahirkan fenomena negatif seperti tindak pidana cyberbullying. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi korban dari Tindakan cyberbullying di Indonesia serta jenis hambatan apa saja yang terjadi dalam penerapannya. Metode yang digunkanakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari kajian penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban cyberbullying terdiri atas perlindungan preventif dan represif. Secara normatif, Indonesia telah memiliki perangkat hukum berupa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi dalam proses implementasinya menghadapi kendala berupa keterbatasan pembuktian, sulitnya pelacakan identitas pelaku yang menggunakan akun anonim, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap prosedur hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan instrumen hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan strategi perlindungan berbasis literasi digital. Kajian ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi guna menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban.
Fields of Study & Subjects
Freedom of Expression and Defamation
Stalking
Cyberstalking
and Harassment
Cybercrime and Law Enforcement Studies
Publication details
- Journal / source
- Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH)
- Volume
- 8
- Issue
- 1
- Pages
- 223–228
- Publication date
- 15 January 2026