TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Read full text
Authors: Martono, Sulaeman Sagoni, Ismail Ali
Cited by: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perjanjian pinjaman online berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta menganalisis akibat hukum yang timbul apabila terjadi wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui analisis peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjaman online sah menurut hukum apabila memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Legalitas perjanjian ini juga diperkuat oleh ketentuan dalam Peraturan OJK dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pengakuan terhadap tanda tangan dan dokumen elektronik. Jika terjadi wanprestasi, debitur dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, bunga, dan/atau biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 1238, 1243, dan 1267 KUHPerdata. Sengketa akibat wanprestasi dapat diselesaikan melalui somasi, litigasi di pengadilan, atau alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase.

Fields of Study & Subjects

Indonesian Legal and Regulatory Studies Legal Studies and Policies FinTech Crowdfunding Digital Finance

Publication details

Journal / source
Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH)
Volume
8
Issue
1
Pages
272–279
Publication date
15 January 2026