PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEMUTUSAN RELASI KERJA DALAM GIG ECONOMY MENURUT TEORI PHILIPUS M. HADJON
Abstract
Perkembangan gig economy telah membawa perubahan signifikan terhadap pola hubungan kerja yang semakin fleksibel, berbasis tugas, dan tidak selalu terikat pada hubungan kerja konvensional. Fleksibilitas tersebut di satu sisi memberikan peluang ekonomi, namun di sisi lain menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait kerentanan gig worker terhadap pemutusan relasi kerja secara sepihak tanpa mekanisme perlindungan yang memadai. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan posisi tawar antara penyedia kerja dan gig worker dalam relasi kerja, sebagaimana juga terlihat dalam praktik pemutusan hubungan kerja yang menempatkan pekerja pada posisi rentan ketika pengakhiran hubungan kerja dilakukan secara sepihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum atas pemutusan relasi kerja dalam gig economy dengan menggunakan perspektif Teori Perlindungan Hukum Philipus M. Hadjon. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi gig worker dalam konteks pemutusan relasi kerja belum diatur secara komprehensif dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Perlindungan yang tersedia cenderung bersifat represif, yakni baru hadir setelah terjadinya sengketa, sementara perlindungan preventif belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang mampu memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi gig worker dalam menghadapi risiko pemutusan relasi kerja.
Fields of Study & Subjects
Occupational Health and Safety Management
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal and Social Justice Studies
Publication details
- Journal / source
- Journal Presumption of Law
- Publisher
- Universitas Majalengka
- Volume
- 8
- Issue
- 1
- Pages
- 59–79
- Publication date
- 25 April 2026
- Language
- ID