Politik Kewargaan Dimensi Hak bagi Penghayat Kepercayaan di Indonesia
Abstract
Penghayat kepercayaan merupakan bentuk kepercayaan yang berakar dan bersumber dari kepercayaan lokal dan masih dilestarikan oleh penduduk setempat. Hingga tahun 2024, jumlah penghayat kepercayaan mencapai 98.822 Jiwa atau 0,003% dari total penduduk. Di Indonesia, penghayat kepercayaan masih menghadapi keterbatasan dalam pengakuan hukum dan pemenuhan hak-haknya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami lebih mendalam mengenai pengakuan hukum dan hak penghayat kepercayaan, bentuk diskriminasi dalam implementasi putusan MK serta mengidentifikasi penyebab implementasi Putusan MK masih terkendala. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif berbasis studi dokumen. Pengumpulan data dilakukan dengan mencari dokumen pemerintah terkait pengakuan status hukum bagi penghayat kepercayaan. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut melalui pendekatan kualitatif dengan teknik analisis isi. Berdasarkan analisa yang telah dilakukan menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 merupakan perwujudan pemberian dimensi hak sipil, namun implementasi hak tersebut dalam praktiknya masih mengalami kendali yang menghambat pemenuhan hak sosial bagi penghayat kepercayaan. Adapun diskriminasi masih terjadi dalam pencatatan kependudukan, akses pendidikan, dan pengurusan pemakaman. Diskriminasi tersebut dipengarui oleh faktor petugas administrasi yang kurang kompeten, belum terigregrasinya layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan, minimnya sosialisasi terkait Putusan MK kepada masyarakat, hingga lemahnya penegakan hukum terhadap kekerasan dan tindakan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan.
Fields of Study & Subjects
Religious Freedom and Discrimination
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Indigenous Peoples' Rights and Law
Publication details
- Journal / source
- Journal of Political Issues
- Volume
- 7
- Issue
- 2
- Pages
- 170–170
- Publication date
- 31 January 2026
- Language
- ID