Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif
Abstract
Peraturan daerah merupakan produk politik yang dibentuk oleh lembaga politik DPRD dan Kepala Daerah maka tidak dapat dinafikan materi muatan peraturan daerah cenderung mengakomodir kepentingan politik ketimbang merespon aspirasi dan kepentingan masyarakat. Penelitian ini memfokuskan pada prospek dan arah pembentukan peraturan daerah dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna menganalisis permasalahan yang hendak dikaji. Hasil dan pembahasan menyimpulkan peraturan daerah merupakan produk politik sehingga tidak dapat dinafikan materi muatan yang terkandung di dalam suatu peraturan daerah tertentu sangat mungkin mengakomodir kepentingan politik sepihak. Namun dilain pihak tanpa didasari ada aspirasi dan kepentingan masyarakat yang terabaikan. Untuk mencegah fenomena keberadaan peraturan daerah dengan karakteristik semacam itu. Maka dalam proses pembentukan peraturan daerah dibutuhkan beberapa pendekatan yaitu, (i) pendekatan teknokratik, (ii) pendekatan ideologis, (iii) pendekatan politis, dan (iv) pendekatan partisipatif.
Fields of Study & Subjects
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Administrative Law and Governance
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Humaya Jurnal Hukum Humaniora Masyarakat dan Budaya
- Volume
- 5
- Issue
- 2
- Pages
- 104–114
- Publication date
- 5 January 2026
- Language
- ID