Pertanggungjawaban atas Kejahatan Internasional: Studi Kasus Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant di Hadapan ICC
Abstract
Penulis mengkaji peran International Criminal Court (ICC) dalam menjerat Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza yang menyebabkan krisis kemanusiaan serius. Meskipun Israel bukan pihak pada Statuta Roma, yurisdiksi ICC dapat diterapkan melalui status Palestina sebagai negara pihak. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian menelaah kerangka hukum internasional, doktrin pertanggungjawaban individu, dan teori pertanggungjawaban komando yang diatur dalam Statuta Roma 1998. Pembahasan menyoroti dasar hukum ICC, termasuk prinsip asas legalitas, yurisdiksi komplementer, serta unsur kejahatan perang dan kemanusiaan yang diaplikasikan untuk mendakwa kedua pemimpin tersebut sebagai co-perpetrator dalam konteks konflik bersenjata. Artikel juga menelaah pembentukan tanggung jawab komando terhadap pejabat militer dan sipil yang mengetahui atau seharusnya mengetahui pelanggaran hukum humaniter, namun gagal mencegah atau menghukum pelaku. Kasus ini memuat bukti pengakuan penggunaan Arahan Hannibal dan perintah strategis yang memperkuat dugaan niat dan kontrol efektif atas tindak kejahatan, yang menolak kekebalan jabatan politik. Kesimpulannya, ICC menerapkan prinsip pertanggungjawaban individu guna mengatasi impunitas dan mengukuhkan supremasi hukum internasional, meskipun menghadapi tantangan politik dan yuridiksi dalam penegakan keadilan atas kejahatan internasional dalam konflik Gaza.
Fields of Study & Subjects
International Law and Human Rights
War
Law
and Justice
Conflict of Laws and Jurisdiction
Publication details
- Journal / source
- Forschungsforum Law Journal
- Volume
- 3
- Issue
- 01
- Pages
- 36–49
- Publication date
- 31 January 2026