Pertanggungjawaban atas Kejahatan Internasional: Studi Kasus Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant di Hadapan ICC

Read full text
Authors: Laily Maghfiroh, Muhammad Dewanto Adi Saputra
Cited by: 0

Abstract

Penulis mengkaji peran International Criminal Court (ICC) dalam menjerat Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza yang menyebabkan krisis kemanusiaan serius. Meskipun Israel bukan pihak pada Statuta Roma, yurisdiksi ICC dapat diterapkan melalui status Palestina sebagai negara pihak. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian menelaah kerangka hukum internasional, doktrin pertanggungjawaban individu, dan teori pertanggungjawaban komando yang diatur dalam Statuta Roma 1998. Pembahasan menyoroti dasar hukum ICC, termasuk prinsip asas legalitas, yurisdiksi komplementer, serta unsur kejahatan perang dan kemanusiaan yang diaplikasikan untuk mendakwa kedua pemimpin tersebut sebagai co-perpetrator dalam konteks konflik bersenjata. Artikel juga menelaah pembentukan tanggung jawab komando terhadap pejabat militer dan sipil yang mengetahui atau seharusnya mengetahui pelanggaran hukum humaniter, namun gagal mencegah atau menghukum pelaku. Kasus ini memuat bukti pengakuan penggunaan Arahan Hannibal dan perintah strategis yang memperkuat dugaan niat dan kontrol efektif atas tindak kejahatan, yang menolak kekebalan jabatan politik. Kesimpulannya, ICC menerapkan prinsip pertanggungjawaban individu guna mengatasi impunitas dan mengukuhkan supremasi hukum internasional, meskipun menghadapi tantangan politik dan yuridiksi dalam penegakan keadilan atas kejahatan internasional dalam konflik Gaza.

Fields of Study & Subjects

International Law and Human Rights War Law and Justice Conflict of Laws and Jurisdiction

Publication details

Journal / source
Forschungsforum Law Journal
Volume
3
Issue
01
Pages
36–49
Publication date
31 January 2026