Analisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jambi dalam Perspektif Tata Kelola Infrastruktur Daerah
Abstract
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan instrumen hukum yang mengatur secara komprehensif tata kelola, kewenangan, dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis substansi dan implikasi normatif Peraturan Daerah Provinsi Jambi tersebut terhadap efektivitas pembangunan dan pemeliharaan jalan di tingkat provinsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dilengkapi dengan analisis empiris melalui studi kasus implementasi kebijakan di beberapa wilayah administratif provinsi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2021 memperkuat peran pemerintah daerah dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi melalui pengaturan yang menekankan aspek partisipasi publik, keberlanjutan lingkungan, serta efisiensi anggaran. Namun demikian, ditemukan beberapa tantangan dalam pelaksanaan, terutama terkait sinkronisasi kewenangan antarlevel pemerintahan dan keterbatasan kapasitas teknis daerah. Artikel ini merekomendasikan penguatan koordinasi lintas sektor dan pembaruan mekanisme evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Fields of Study & Subjects
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Public Administration in Developing Nations
Administrative Law and Governance
Publication details
- Journal / source
- Forschungsforum Law Journal
- Volume
- 3
- Issue
- 01
- Pages
- 50–67
- Publication date
- 31 January 2026