Menyoal Peran Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Hidup di Indonesia
Abstract
Kerusakan lingkungan di Indonesia telah mencapai kondisi darurat ekologi yang ditandai oleh deforestasi masif dan bertambahnya frekuensi bencana alam. Keadaan ini mengindikasikan bahwa paradigma antroposentrisme, yang menjadikan manusia sebagai pusat nilai dalam hubungan dengan lingkungan, memiliki batasan mendasar dalam mencapai perlindungan lingkungan yang berkelanjutan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pergeseran dari paradigma antroposentrisme ke non-antroposentrisme dapat memperkuat upaya perlindungan lingkungan serta bagaimana fungsi hukum pidana sebagai alat dalam pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan di Indonesia. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dimanfaatkan meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradigma non-antroposentrisme menawarkan dasar etis dan normatif yang lebih kuat dengan mengakui nilai intrinsik dari lingkungan dan menjadikan manusia sebagai komponen dalam sistem ekologi. Selain itu, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki peranan krusial sebagai sarana pengendalian sosial yang bersifat preventif, represif, dan restoratif. Oleh karena itu, peningkatan perlindungan lingkungan memerlukan sinergi antara pergeseran paradigma dan pemaksimalan instrumen hukum pidana.
Fields of Study & Subjects
Legal Studies and Policies
Environmental law and policy
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Publication details
- Journal / source
- Forschungsforum Law Journal
- Volume
- 3
- Issue
- 01
- Pages
- 137–150
- Publication date
- 31 January 2026
- Language
- ID