Tangungjawab Pidana Pelaku Penyebaran Deepfake Sebagai Hoaks Terhadap Kebijakan Negara

Read full text
Authors: Abell Maulana Akbar, Ahludin Saiful Ahmad
Cited by: 0

Abstract

Perkembangan kecerdasan buatan pada era Revolusi Industri 4.0 memunculkan teknologi deepfake yang mampu menghasilkan konten palsu secara hiper-realistis. Meskipun bermanfaat dalam industri hiburan, teknologi ini juga membuka peluang penyalahgunaan yang mengancam stabilitas opini publik, merusak legitimasi kebijakan negara, dan melemahkan kepercayaan terhadap institusi pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, konsep hukum, perkembangan historis, serta perbandingan praktik di beberapa yurisdiksi untuk mengidentifikasi kekosongan norma dalam pengaturan tindak pidana deepfake. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyebaran deepfake tidak tepat diperlakukan sebagai delik pencemaran nama baik biasa, melainkan sebagai delik yang menyerang kepentingan strategis negara. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi delik menjadi delik biasa serta penegasan ancaman pidana yang lebih berat, yaitu minimal 8–10 tahun penjara, dengan mempertimbangkan dampak sistemik dan ancaman terhadap ketahanan informasi. Penelitian ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan hukum pidana yang lebih adaptif terhadap dinamika teknologi digital.

Fields of Study & Subjects

Indonesian Legal and Regulatory Studies Digitalization Law and Regulation Legal Studies and Policies

Publication details

Journal / source
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Volume
11
Issue
1
Pages
259–268
Publication date
14 January 2026