Kekosongan Hukum terhadap Pemain Judi Online dalam Sistem Hukum Positif Indonesia: Kajian atas KUHP dan Undang-Undang ITE
Abstract
Pasal 28F UUD 1945 mengakui hak asasi manusia berupa hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dewasa ini hak tersebut seringkali dilakukan melalui media sosial. Suasana bermedia sosial yang seharusnya baik dan sehat justru tercemar dengan munculnya perjudian secara online. Peraturan yang ada saat ini tidak cukup memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Disamping itu, dampak hukum dan sosial yang terjadi di masyarakat cenderung buruk dan tidak selaras dengan semangat pemberantasan tindak pidana perjudian online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terjadi kekosongan hukum dalam pengaturan perjudian online bagi pemain judi online untuk diri pribadi. Maka penelitian ini mendorong penguatan Satgas pemberantasan judi online hingga dibuatnya peraturan yang lebih spesifik, komprehensif, dan implementatif bagi pemain judi online untuk diri pribadi.
Fields of Study & Subjects
Legal Studies and Policies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Publication details
- Journal / source
- POSTULAT
- Volume
- 4
- Issue
- 1
- Pages
- 1–11
- Publication date
- 6 February 2026