Analisis Kriminologi tentang Maraknya Judi Online dan Upaya Pemberantasannya melalui Pemblokiran Rekening Bank
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis maraknya praktik judi daring di Indonesia melalui pendekatan hukum dan kriminologi. Fokus utama penelitian adalah mengidentifikasi akar permasalahan judi daring dari perspektif kriminologi serta menilai efektivitas pemblokiran rekening bank sebagai instrumen pemberantasan berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, didukung pendekatan kriminologi untuk memahami perilaku pelaku dan dampaknya terhadap masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan judi daring dipengaruhi oleh faktor ekonomi, kemudahan akses digital, lemahnya pengawasan terhadap pemblokiran situs, serta kurang optimalnya pengendalian dari otoritas terkait. Pemblokiran rekening bank terbukti mampu menghambat aliran dana perjudian, namun efektivitasnya masih terbatas akibat celah teknis, cepatnya pelaku beralih rekening, dan lemahnya koordinasi antarlembaga seperti Kepolisian, Kominfo, dan OJK. Oleh karena itu, diperlukan strategi penanggulangan yang lebih terintegrasi melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan teknologi, koordinasi antarlembaga yang efektif, serta program literasi digital untuk mencegah dan menekan praktik judi daring di Indonesia.
Fields of Study & Subjects
Legal Studies and Policies
Cybercrime and Law Enforcement Studies
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Publication details
- Journal / source
- POSTULAT
- Volume
- 4
- Issue
- 1
- Pages
- 12–18
- Publication date
- 6 February 2026