Hak Prerogatif Presiden terhadap Terpidana Korupsi dalam Perspektif Negara Hukum dan Prinsip Checks and Balances di Indonesia
Abstract
Hak Prerogatif Presiden merupakan wewenang konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam bentuk grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Sejumlah kajian hukum tata negara sebelumbnya cenderung memaknai hak prerogatif Presiden sebagai kewengan konstitusional yang sah secara normatif, namun belum secara memadai mengkaji batasan substantif penggunaanya ketika diterapkan kepada terpidana tindak pidana korupsi yang dikualifikasikan sebagai extraordinary criem, serta implikasinya terhadap prinsip negara hukum dan sistem checks and balances. Artikel ini bertujuan untuk mengisi celah penelitian tersebut dengan menganalis hak prerogatif Presiden terhadap terpidana tindak pidana korupsi dalam perspektif negara hukum dan Prinsip checks and balances di Indonesia . Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian menunjukan bahwa meskipun hak prerogatif Ptresiden memiliki legitimasi konstitusional, pelaksanaanya tidak berisfat absolut karena secara konstitusioanl dibatasi mekanisme checks dan balances melalui keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat dan pertimbangan Mahkamah Agung. Konstribusi teoritis penelitian ini terlerak pada penguatan argumentasi hukum tata negara bahwa hak prerogatif Presiden harus dipahami sebagai kewenangan konstitusional yang bersifat terbatas dan fungsional, bukan sebagai kekuasaan diskresioner tanpa batas, terutama dalam perkara korupsi sebagai kejahatan luar biasa, agar selaras denga prinsip supremasi hukum dan tujuan pemberantasn korupsi di negara hukum Indonesia.
Fields of Study & Subjects
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Judicial and Constitutional Studies
Legal Studies and Policies
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Paris Langkis
- Volume
- 6
- Issue
- 2
- Pages
- 281–290
- Publication date
- 17 February 2026
- Language
- ID