Peralihan Kewenangan Regulasi Aset Kripto Di Indonesia Dari Bappebti Kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
Abstract
Perkembangan aset kripto sebagai bagian dari inovasi teknologi keuangan digital telah membawa perubahan signifikan dalam sistem ekonomi dan hukum di Indonesia, ditandai dengan meningkatnya jumlah investor dan nilai transaksi yang menjadikan aset kripto sebagai fenomena ekonomi yang tidak dapat diabaikan. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan berbagai risiko hukum, perlindungan konsumen, serta potensi gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan. Indonesia merespon dinamika tersebut melalui evolusi kebijakan yang bertahap, dimulai dari pelarangan aset kripto sebagai alat pembayaran oleh Bank Indonesia, pengakuannya sebagai komoditas di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, hingga pergeseran paradigma dengan menempatkan aset kripto sebagai aset keuangan digital dalam rezim pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis perkembangan regulasi aset kripto di Indonesia serta implikasi hukum dan kelembagaan dari peralihan kewenangan pengawasan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan temuan hukum utama berupa perubahan status hukum aset kripto yang berdampak langsung pada struktur kewenangan pengawasan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komprehensif implikasi peralihan kewenangan regulasi aset kripto pasca UU P2SK terhadap kepastian hukum dan tata kelola keuangan digital di Indonesia
Fields of Study & Subjects
Indonesian Legal and Regulatory Studies
FinTech
Crowdfunding
Digital Finance
Digital Transformation in Law
Publication details
- Journal / source
- Jurnal Paris Langkis
- Volume
- 6
- Issue
- 2
- Pages
- 259–270
- Publication date
- 9 February 2026
- Language
- ID