Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Bebas Tanpa Asap Rokok di Kota Medan

Read full text
Authors: Pebiola br Tarigan, Januari Sihotang
Cited by: 0

Abstract

Saat ini rokok menjadi salah satu produk yang tingkat konsumsinya relatif tinggi di masyarakat. Masalah rokok juga masih menjadi masalah nasional dan diprioritaskan upaya penanggulangannya karena menyangkut berbagai aspek permasalahan dalam kehidupan, yaitu aspek ekonomi, sosial politik dan terutama aspek kesehatan. Pemerintah Kota Medan menetapkan Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Bebas Rokok guna mendukung terciptanya lingkugan yang bebas dari asap rokok agar Kota Medan dapat terlindungi dari dampak negatif Rokok. Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang ditetapkan menerapkan kawasan tanpa rokok. Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data primer dan sekunder melalui wawancara, observasi langsung dan mencatat dokumen. Data yang telah diperoleh tersebut kemudian dianalisa secara deskriptif kualitatif

Fields of Study & Subjects

Smoking Behavior and Cessation Public Administration in Developing Nations Indonesian Legal and Regulatory Studies

Publication details

Journal / source
IKRA-ITH HUMANIORA Jurnal Sosial dan Humaniora
Volume
10
Issue
1
Pages
366–375
Publication date
19 January 2026