Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Kecil (Tipiring) di Unit Reskrim Kantor Kepolisian Batangkuis
Abstract
Dominasi paradigma retributif dalam sistem peradilan pidana Indonesia kerapmengabaikan pemulihan korban dan memicu kelebihan kapasitas lembagapemasyarakatan. Penelitian ini menelaah pergeseran menuju Keadilan Restoratif dalampenanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Unit Reskrim Polsek Batangkuis, yangditinjau melalui perspektif filosofi Hukum Progresif dan regulasi Perpol No. 8/2021.Menggunakan metode yuridis-empiris, studi ini difokuskan untuk menjawab dua rumusanmasalah utama yaitu Bagaimana Pelaksanaan Keadilan Restoratif terhadap PerkaraTIPIRING oleh Unit Reskrim Polsek Batangkuis dan Kendala-kendala apa saja yang secarafaktual dihadapi oleh penyidik, serta langkah-langkah strategis apa yang ditempuh PolsekBatangkuis untuk mengoptimalkan efektivitas penerapan keadilan restoratif tersebut.Temuan menunjukkan bahwa implementasi restoratif telah bertransformasi dari inisiatifyang bersifat tidak terkoordinasi menjadi mekanisme terstruktur melalui penyaringanyuridis dan psikologis yang ketat, mengubah penyidik menjadi fasilitator pemulihan.Namun, proses ini menghadapi inersia institusional berupa minimnya kompetensi mediasipenyidik dan resistensi kultural masyarakat yang menyalahartikan perdamaian sebagaipraktik transaksional atau pelemahan hukum. Sebagai respons, strategi adaptif diterapkanmelalui pendampingan internal (mentoring) dan pelibatan tokoh masyarakat sebagai pihakketiga yang netral. Disimpulkan bahwa pelembagaan keadilan restoratif di tingkatkepolisian sektor efektif menghadirkan keadilan substantif dan mengurangi beban sistemperadilan, meskipun memerlukan penguatan kapasitas mediator dan edukasi publik yangberkelanjutan
Fields of Study & Subjects
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Criminal Justice and Penology
Legal and Social Justice Studies
Publication details
- Journal / source
- IKRA-ITH HUMANIORA Jurnal Sosial dan Humaniora
- Volume
- 10
- Issue
- 1
- Pages
- 433–447
- Publication date
- 3 February 2026