Penegakan Hukum Bagi Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Studi Putusan Nomor 81/Pid.Sus-Anak/2024/PN Lbp)
Abstract
Pencabulan seksual terhadap anak di Indonesia merupakan bentuk pelanggaran seriusterhadap hak asasi anak yang berdampak negatif pada perkembangan fisik, psikologis, dansosial korban. Sistem hukum nasional memberi perlindungan kuat kepada anak melaluiUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu ,UU No.1 tahun 2016tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Perlindungan Anak danUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS), yang secara tegas melarang praktik kekerasan atau bujukan kepada anak untukmelakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dan menetapkan ancaman pidana penjaraserta denda yang tinggi sebagai upaya pencegahan dan efek jera. dalam praktik peradilanpidana anak, meskipun pelaku masih di bawah umur, mereka tetap dapat dipidana denganmempertimbangkan prinsip rehabilitatif, pembinaan, dan reintegrasi sosial. Putusanperkara Nomor 81/Pid.Sus-Anak/2024/PN Lbp merupakan ilustrasi penerapan ketentuanini, di mana hakim menyatakan pelaku anak terbukti bersalah membujuk korban anak untukmelakukan persetubuhan dan menjatuhkan pidana penjara serta pelatihan kerja di lembagapembinaan khusus anak, menunjukkan keseimbangan antara pertanggungjawaban pidanadan perlindungan terhadap perkembangan anak pelaku serta penghormatan terhadap hakkorban.
Fields of Study & Subjects
Legal and Social Justice Studies
Criminal Law and Policy
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Publication details
- Journal / source
- IKRA-ITH HUMANIORA Jurnal Sosial dan Humaniora
- Volume
- 10
- Issue
- 1
- Pages
- 512–525
- Publication date
- 16 February 2026
- Language
- ID