Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri Dalam Menangani Perkara Wanprestasi Pekerja Dengan Ikatan Dinas
Abstract
Perjanjian ikatan dinas merupakan salah satu bentuk perjanjian yang melibatkan dua pihak yang memiliki kepentingan terhadap suatu objek tertentu. Dalam pelaksanaannya, perjanjian tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum apabila terjadi wanprestasi atas kesepakatan yang telah dibuat. Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian kerja dengan ikatan dinas berdasarkan hukum acara perdata, dengan studi kasus Putusan Nomor 32/Pdt/2021/PT.Mks juncto Putusan Nomor 442/Pdt.G/2019/PN.Mks yang pada saat penulisan masih berada pada tahap kasasi. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan terkait kompetensi absolut lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yakni antara pengadilan negeri dan pengadilan hubungan industrial. Fokus penelitian ini adalah menganalisis penerapan prinsip-prinsip hukum acara perdata serta pertimbangan pengadilan dalam menentukan kompetensi absolut atas sengketa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun klausul ikatan dinas dinyatakan sah secara hukum berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan asas pacta sunt servanda, pengadilan tetap mempertimbangkan aspek proporsionalitas sanksi terhadap wanprestasi. Selain itu, pengadilan negeri dinyatakan memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara ini karena sengketa yang timbul merupakan perikatan keperdataan, bukan hubungan industrial yang menjadi kewenangan pengadilan hubungan industrial.
Fields of Study & Subjects
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Labor Law and Work Dynamics
Legal Studies and Policies
Publication details
- Journal / source
- Krisna Law Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
- Volume
- 8
- Issue
- 1
- Pages
- 1–18
- Publication date
- 8 February 2026