Analisis Yuridis Perizinan Pendirian Penggilingan Padi di Kabupaten Kuningan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Read full text
Authors: Lanna Dhiman Yuliansyah, Uyan Wiryadi, Riastri Haryani
Cited by: 0
References: 4

Abstract

Pendirian industri bertujuan, antara lain, untuk mendorong terwujudnya kemakmuran yang adil dan berkelanjutan serta kesejahteraan umum melalui pemanfaatan modal, sumber daya alam, dan/atau hasil pertanian secara optimal, dengan tetap menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984. Penyediaan fasilitas perizinan oleh pemerintah memberikan manfaat bagi daerah tempat industri beroperasi. Apabila prosedur perizinan dapat diakses secara mudah dan dilaksanakan secara efisien, kegiatan industri berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. Pendirian industri di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Industri. Pasal 13 ayat (1) undang-undang tersebut menentukan bahwa setiap pendirian atau perluasan usaha industri wajib terlebih dahulu memperoleh izin yang sesuai. Permohonan izin usaha industri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perizinan pemerintah yang berlaku. Mekanisme perizinan yang terlalu kompleks tidak hanya menimbulkan hambatan bagi pemohon, tetapi juga mencerminkan kelemahan dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Manajemen perizinan yang tidak efektif berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan teknis yang merugikan. Oleh karena itu, pendirian industri penggilingan padi tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi serangkaian prosedur dan memperoleh perizinan sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan hukum. Persyaratan perizinan tersebut diatur dalam berbagai instrumen peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Industri, yang menegaskan pentingnya izin usaha industri sebagai instrumen hukum untuk mengawasi, mengarahkan, dan membina kegiatan industri.

Fields of Study & Subjects

Indonesian Legal and Regulatory Studies Legal Studies and Policies Legal and Policy Analysis in Indonesia

Publication details

Journal / source
Krisna Law Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Volume
8
Issue
1
Pages
37–47
Publication date
10 February 2026
Language
ID