Perlindungan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian: Analisis Putusan Pengadilan Agama
Abstract
Kewajiban Pemberian nafkah anak oleh orang tua setelah perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tetang Perlindungan anak dalam Putusan 368/Pdt.G/2024/PA.Tgr. Tujuan Penelitian ini dikarenakan masih rendahnya kepatuhan orang tua terhadap kewajiban nafkah anak, optimalnya perlindungan hukum bagi anak yang ditelantarkan. Penelitian ini menggunakan yuridis-nomatif dengan pendekatan Undang-Undang, Konseptual dan Kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum positif telah menetapkan kewajiban ayah untuk menafkahi anak pasca perceraian, implementasinya di lapangan masih lemah akibat minimnya pengawasan dan sanksi. Studi kasus menunjukkan bahwa hakim menetapkan kewajiban nafkah secara tegas, namun pelaksanaannya tidak selalu efektif. Penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum berupa penguatan sanksi pidana dan administratif bagi orang tua yang lalai, penerapan sistem pemotongan gaji otomatis, serta penguatan peran Lembaga negara seperti KPAI dan Dinas Sosial dalam mengawal pelaksanaan hak anak. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, diharapkan pemenuhan hak anak atas nafkah dapat terjamin secara berkelanjutan meskipun terjadi perceraian.
Fields of Study & Subjects
Family and Matrimonial Law
Legal and Social Justice Studies
Marriage and Family Dynamics
Publication details
- Journal / source
- Krisna Law Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
- Volume
- 8
- Issue
- 1
- Pages
- 49–61
- Publication date
- 10 February 2026
- Language
- ID