Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik: Studi Kasus Sengketa Agnez Mo dan Ari Bias
Abstract
Sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 825 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menimbulkan perdebatan mengenai kepastian hukum dalam mekanisme performing rights di Indonesia. Perkara ini berfokus pada penggunaan karya cipta dalam konser komersial tanpa kejelasan mekanisme perizinan dan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum penyelenggara dan/atau pelaku pertunjukan, kedudukan pencipta sebagai pemegang hak ekonomi, serta efektivitas sistem lisensi kolektif dalam menjamin distribusi royalti yang adil dan transparan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan kasasi mempertegas kewajiban memperoleh lisensi dan membayar royalti sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi pencipta, sekaligus menekankan pentingnya harmonisasi regulasi teknis mengenai tata kelola royalti. Putusan ini berimplikasi pada penguatan kepastian hukum, peningkatan akuntabilitas LMK, serta perlunya sosialisasi yang lebih efektif kepada pelaku industri musik guna mencegah sengketa serupa di masa mendatang.
Fields of Study & Subjects
Intellectual Property Law
Copyright and Intellectual Property
Intellectual Property Rights and Media
Publication details
- Journal / source
- Krisna Law Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
- Volume
- 8
- Issue
- 1
- Pages
- 101–110
- Publication date
- 26 February 2026
- Language
- ID