Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik: Studi Kasus Sengketa Agnez Mo dan Ari Bias

Read full text
Authors: Cita Citrawinda, Fitri Heri Kustanti
Cited by: 0

Abstract

Sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 825 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menimbulkan perdebatan mengenai kepastian hukum dalam mekanisme performing rights di Indonesia. Perkara ini berfokus pada penggunaan karya cipta dalam konser komersial tanpa kejelasan mekanisme perizinan dan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum penyelenggara dan/atau pelaku pertunjukan, kedudukan pencipta sebagai pemegang hak ekonomi, serta efektivitas sistem lisensi kolektif dalam menjamin distribusi royalti yang adil dan transparan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan kasasi mempertegas kewajiban memperoleh lisensi dan membayar royalti sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi pencipta, sekaligus menekankan pentingnya harmonisasi regulasi teknis mengenai tata kelola royalti. Putusan ini berimplikasi pada penguatan kepastian hukum, peningkatan akuntabilitas LMK, serta perlunya sosialisasi yang lebih efektif kepada pelaku industri musik guna mencegah sengketa serupa di masa mendatang.

Fields of Study & Subjects

Intellectual Property Law Copyright and Intellectual Property Intellectual Property Rights and Media

Publication details

Journal / source
Krisna Law Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Volume
8
Issue
1
Pages
101–110
Publication date
26 February 2026
Language
ID