UU No. 6 Tahun 2023 dan Iklim Investasi Indonesia

Read full text
Authors: Abdul Karim, Upik Mutiara, Teenu Chandra Jiriadana, Kadek Swastika, Erlin Veronica Hartanto
Cited by: 0

Abstract

UU No. 6 of 2023 merepresentasikan sebuah terobosan deregulasi dalam kebijakan investasi Indonesia. Artikel ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas UU ini sebagai instrumen reformasi regulasi dalam memperbaiki iklim investasi nasional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan statuta, menganalisis materi muatan UU serta data sekunder dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ini berperan sebagai katalis signifikan yang salah satu terobosannya adalah mengenalkan sistem Online Single Submission (OSS), yang mentransformasi layanan perizinan dari model birokratis konvensional menuju digital terintegrasi. Inovasi ini berhasil memangkas waktu dan biaya perizinan, serta menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi investor. Secara empiris, reformasi ini berkontribusi pada peningkatan realisasi investasi dan peringkat kemudahan berusaha Indonesia. Namun, studi juga mengidentifikasi tantangan implementasi, terutama terkait kapasitas kelembagaan di tingkat daerah, koordinasi antarinstansi, dan konsistensi penafsiran aturan. Disimpulkan bahwa keberhasilan UU No. 6 Tahun 2023 terletak pada kemampuannya menciptakan fondasi hukum bagi tata kelola investasi yang lebih efisien, meskipun efektivitas jangka panjangnya bergantung pada konsistensi implementasi dan harmonisasi regulasi di tingkat teknis.

Fields of Study & Subjects

Indonesian Legal and Regulatory Studies International Arbitration and Investment Law Economic Development and Regional Competitiveness

Publication details

Journal / source
Jurnal Ilmu Multidisplin
Volume
4
Issue
6
Pages
4406–4412
Publication date
20 February 2026
Language
ID