Analisis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No: SP.SIDIK/10/III/RESKRIM Tentang Penganiayaan Berdasarkan Keterangan Saksi (Tersangka)

Read full text
Authors: Finsensius Samara, Alexander Jorgi, Anastasia Sarahmuti Manafe, Filipus Virgineri Lingcon, Kristina Millenia Seran, Simson Roberto Taklal, Yosafat Yerianto, Denil Michael Sali
Cited by: 0

Abstract

Pengaiayaan merupakan tindak pidana umum yang sering terjadi di lingkungan rumah tangga, termasuk kasus Antonius Melki terhadap istrinya Lutgardis Onya Lun berdasarkan BAP No: SP. Sidik/10/lll/2023/Reskrim. Penelitian ini menganalisis unsur-unsur delik penganiayaan sesuai pasal 351 Ayat (1) KUHP, validitas BAP sebagai bukti, serta implikasi hukumnya. Pendekatan yuridis normative digunakan dengan sumber data primer dari BAP dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukan bahwa unsur subyektif ( kesengajaan ) dan obyektif (tamparan pipi dua kali serta pukulan punggung dua kali ) terpenuhi, mengkualifikasikan perbuan sebagai penganiayaan ringan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. BAP terbukti sah sebagai bukti permulaan meski perlu didukung visum, dengan keterlibatan saksi Ani Sukmawati memperkuat kronologi kejadian pada 23 Februari 2023 di Ranameti kelurahan Rongga Koe. Implikasi hukum mencakup potensi restorative justice dalam konteks KDRT serta rekomendasi perbaikan penyusunan BAP untuk menjamin kepastian hukum. Penelitian ini berkontribusi pada penegakan keadilan pidana rumah tangga Indonesia.

Fields of Study & Subjects

Legal Studies and Policies Legal and Social Justice Studies Indonesian Legal and Regulatory Studies

Publication details

Journal / source
Jurnal Ilmu Multidisplin
Volume
4
Issue
6
Pages
4487–4490
Publication date
23 February 2026
Language
ID