Analisis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terkait Tindak Pidana Pengeroyokan pada Kasus Klemensius Mesu di Dusun Buton, Desa Pemana, Kecamatan Alok

Read full text
Authors: Finsensius Samara, Lusianus Ghazang, Ludvianty Ine Bara Timu, Patricia Laura Desa, Francisko Anggara Ola Kia, Ngurah Putu Adhi Wiraguna Pinatih
Cited by: 0

Abstract

Artikel ini menganalisis tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, berdasarkan perkara Klemensius Mesu dan rekan-rekannya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Arif di Dusun Buton, Desa Pemana, pada 17 Juli 2025. Analisis difokuskan pada kronologi kejadian, pemenuhan unsur-unsur delik, bentuk pertanggungjawaban pidana, serta konstruksi hukum yang tepat diterapkan dalam kasus ini. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung analisis dokumen, terutama Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP terpenuhi secara tegas. Pasal alternatif berupa Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP sebenarnya dapat diterapkan, namun tidak diperlukan karena unsur kebersamaan dalam melakukan kekerasan telah terbukti kuat. Dengan demikian, tersangka tetap bertanggung jawab penuh secara pidana karena adanya kesengajaan dan tidak ditemukannya alasan pembenar maupun pemaaf.

Fields of Study & Subjects

Legal Studies and Policies Criminal Law and Policy Legal and Policy Analysis in Indonesia

Publication details

Journal / source
Jurnal Ilmu Multidisplin
Volume
4
Issue
6
Pages
4211–4216
Publication date
19 February 2026
Language
ID