Identifikasi Penyebab Operasi Jangkar Haram Malaysia Terkait Penahanan dan Denda Pada MV Sinar Sorong
Abstract
Abstrak: Eastern Outer Port Limit (EOPL) Singapura merupakan salah satu titik berlabuh strategis yang banyak digunakan kapal niaga internasional. Namun, kedekatannya dengan perairan Malaysia menyebabkan berbagai permasalahan hukum, termasuk penahanan dan pengenaan denda oleh Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya penahanan MV Sinar Sorong karena berlabuh tanpa izin pada Maret 2024. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik observasi langsung selama praktik laut, wawancara dengan perwira kapal, dan dokumentasi seperti surat penahanan dan regulasi berlabuh. Diagram fishbone digunakan untuk mengidentifikasi penyebab seperti kesalahan manusia, kelemahan prosedur, kurangnya pemahaman batas yurisdiksi, serta koordinasi yang lemah dengan agen pelayaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman awak kapal terhadap batas wilayah, tidak optimalnya penggunaan ECDIS, dan lemahnya verifikasi posisi labuh menjadi penyebab utama. Dampak yang ditimbulkan meliputi penahanan kapal, gangguan operasional, denda, serta keharusan nahkoda memberikan pernyataan kepada pihak berwenang Malaysia. Upaya pencegahan yang disarankan adalah pelatihan berkala, pembaruan informasi yurisdiksi kepada perwira kapal, peningkatan koordinasi dengan pihak agen, serta pemeriksaan rutin zona berlabuh berdasarkan peta resmi dan surat edaran MPA. Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum, keselamatan operasional, dan kepatuhan maritim di wilayah batas yang ambigu. Kata kunci: jangkar haram, denda kapal, keselamatan pelayaran
Fields of Study & Subjects
Maritime Navigation and Safety
Law
logistics
and international trade
Maritime Security and History
Publication details
- Journal / source
- Indonesian Journal of Nautical Study
- Volume
- 3
- Issue
- 1
- Pages
- 17–29
- Publication date
- 2 February 2026