KEGADUHAN PEMBERLAKUAN PERDA NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANGRETRIBUSI ODTW DI KINTAMANI

Read full text
Authors: I Wayan Sedia
Cited by: 0

Abstract

Pemberlakuan Perda nomor 37 tahun 2019 tentang retribusi Obyek Daya Tarik Wisata (OTDW) di Kintamani ditujukan untuk menindaklanjuti penataan obyek, menjaga ketertiban, kenyamanan pengunjung sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten Bangli. Namun dalam pelaksanaannya telah mengundang polemik berkepanjangan dari banyak pihak. Pro kontra terjadi tidak hanya dikalangan masyarakat luas, pedagang kecil, pengusaha wisata, namun juga kegalauan diinternal pemerintah daerah terutama terkait pemahaman dan penerapan peraturan tersebut. Penerapan perda yang kurang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan pelaku pariwisata dapat menggangu kelancaran lalu lintas dan merugikan masyarakat pengguna jalan serta merugikan pengusaha pariwisata yang berusaha di Kintamani dan sekitarnya.Penelitian ini untuk mengetahui tujuan diberlakukannnya perda di atas dan implikasinya terhadap masyarakat khususnya pengusaha yang ada di Kintamani. Penelitian dengan metode wawancara, observasi dan dekumentasi disajikan secara naratif.

Fields of Study & Subjects

Public Administration in Developing Nations Indonesian Legal and Regulatory Studies Community-based Tourism Development and Sustainability

Publication details

Journal / source
Jurnal Ilmiah Cakrawarti
Volume
5
Issue
2
Pages
42–48
Publication date
30 January 2026
Language
EN