Fiqh Sosial dan Gender dalam Kajian Fiqh Kontemporer
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh kajian fiqh selama ini sering dipersepsikan bersifat normatif dan kurang responsif terhadap dinamika sosial, termasuk persoalan gender. Padahal, fiqh sebagai produk ijtihad ulama sejatinya memiliki karakter kontekstual yang memungkinkan reinterpretasi sesuai dengan perubahan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep fiqh sosial dalam perspektif kesetaraan gender, hak perempuan, fiqh keluarga, dan fiqh al-aqalliyat sesuai dengan kaidah-kaidah fiqh kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, melalui analisis terhadap sumber-sumber fiqh klasik dan kontemporer, serta literatur tentang gender dan keadilan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa fiqh sosial menempatkan kemaslahatan (maslahah) dan keadilan (al-‘adl) sebagai prinsip utama dalam penetapan hukum, sehingga membuka ruang bagi penafsiran fiqh yang lebih inklusif dan berkeadilan gender. Pendekatan ini menegaskan bahwa perbedaan gender dalam Islam tidak dimaksudkan untuk melahirkan diskriminasi terhadap siapapun, melainkan untuk menjamin keseimbangan peran dan tanggung jawab sosial masing-masing. Dengan demikian, fiqh sosial berperspektif gender dapat menjadi paradigma alternatif dalam pengembangan hukum Islam yang humanis, adaptif, dan relevan dengan konteks masyarakat modern sekarang ini.
Fields of Study & Subjects
Qur’anic Interpretation Studies
Multiculturalism
Politics
Migration
Gender
Islamic Studies and History
Publication details
- Journal / source
- Invention Journal Research and Education Studies
- Pages
- 1490–1496
- Publication date
- 10 January 2026