Fiqh Sosial dan Gender dalam Kajian Fiqh Kontemporer

Read full text
Authors: Zainal Abidin, Adi Suhendro, Zul Fahmi, Nurintan Nurintan
Cited by: 0

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh kajian fiqh selama ini sering dipersepsikan bersifat normatif dan kurang responsif terhadap dinamika sosial, termasuk persoalan gender. Padahal, fiqh sebagai produk ijtihad ulama sejatinya memiliki karakter kontekstual yang memungkinkan reinterpretasi sesuai dengan perubahan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep fiqh sosial dalam perspektif kesetaraan gender, hak perempuan, fiqh keluarga, dan fiqh al-aqalliyat sesuai dengan kaidah-kaidah fiqh kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, melalui analisis terhadap sumber-sumber fiqh klasik dan kontemporer, serta literatur tentang gender dan keadilan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa fiqh sosial menempatkan kemaslahatan (maslahah) dan keadilan (al-‘adl) sebagai prinsip utama dalam penetapan hukum, sehingga membuka ruang bagi penafsiran fiqh yang lebih inklusif dan berkeadilan gender. Pendekatan ini menegaskan bahwa perbedaan gender dalam Islam tidak dimaksudkan untuk melahirkan diskriminasi terhadap siapapun, melainkan untuk menjamin keseimbangan peran dan tanggung jawab sosial masing-masing. Dengan demikian, fiqh sosial berperspektif gender dapat menjadi paradigma alternatif dalam pengembangan hukum Islam yang humanis, adaptif, dan relevan dengan konteks masyarakat modern sekarang ini.

Fields of Study & Subjects

Qur’anic Interpretation Studies Multiculturalism Politics Migration Gender Islamic Studies and History

Publication details

Journal / source
Invention Journal Research and Education Studies
Pages
1490–1496
Publication date
10 January 2026