Putusan PKPU NO. 4/PKPU/2016

Read full text
Authors: Mohammad Aryareksa Gumilang, Wishnu Dewanto
Cited by: 0
References: 1

Abstract

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan instrumen hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. PKPU menjadi salah satu sarana penting dalam sistem hukum bisnis di Indonesia karena memberikan ruang bagi debitur untuk menyusun rencana perdamaian (composition plan) dengan krediturnya sehingga memungkinkan usaha tetap berjalan dan terhindar dari kepailitan. Putusan PKPU No. 4/PKPU/2016 merupakan contoh penting penerapan prinsip PKPU dalam praktik peradilan niaga, yang menegaskan peran pengadilan dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara debitur dan kreditur. Artikel ini bertujuan mengkaji dasar hukum PKPU, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, implikasi yuridis yang ditimbulkan, serta memberikan analisis kritis terhadap efektivitas mekanisme PKPU dalam sistem hukum kepailitan Indonesia.

Fields of Study & Subjects

Corporate Insolvency and Governance Indonesian Legal and Regulatory Studies Legal Studies and Policies

Publication details

Journal / source
IBLAM LAW REVIEW
Volume
6
Issue
1
Pages
98–110
Publication date
26 January 2026
Language
ID