Urgensi Reformasi Batasan Kewenangan Kompolnas dalam Pengawasan Eksternal Terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana

Read full text
Authors: Aji Maulana, Wishnu Dewanto
Cited by: 0
References: 16

Abstract

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dibentuk sebagai lembaga pengawas eksternal Polri untuk mendukung kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, peran dan kewenangan Kompolnas dalam mengawasi kasus tindak pidana yang melibatkan anggota Polri masih ambigu dan menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan oleh lemahnya kekuatan hukum yang melekat pada Kompolnas, yang mengakibatkan ketidakjelasan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas peran Kompolnas dalam pengawasan terhadap anggota Polri yang terlibat tindak pidana serta mengkaji urgensi reformasi kewenangan Kompolnas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang mengacu pada instrumen hukum seperti UUD 1945, Perpres No. 17 Tahun 2011, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 14 Tahun 2008, dan Putusan MK No. 104/PUU-XX/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kompolnas tidak efektif karena terbatasnya kewenangan, ketergantungan pada sistem pengawasan internal Polri, minimnya transparansi, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya independensi lembaga. Oleh karena itu, diperlukan reformasi struktural terhadap dasar hukum Kompolnas melalui penggantian Perpres No. 17 Tahun 2011 menjadi undang-undang untuk memperkuat fungsi pengawasan eksternal di negara hukum demokratis.

Fields of Study & Subjects

Indonesian Legal and Regulatory Studies Administrative Law and Governance Legal and Policy Analysis in Indonesia

Publication details

Journal / source
IBLAM LAW REVIEW
Volume
6
Issue
1
Pages
125–151
Publication date
26 January 2026
Language
ID