Urgensi Pengaturan Khusus Femisida dalam Sistem Hukum Indonesia (Studi Kasus Putusan No. 1466 K/Pid/2024,Putusan No. 871/Pid.B/2024/Pn.Srg, dan Putusan No. 11-K/Pm.I-06/Al/Iv/2025)

Read full text
Authors: Sintia Natalia, Pita Permatasari
Cited by: 0
References: 5

Abstract

Femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya, merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang paling ekstrem dan menunjukkan tren peningkatan di Indonesia. Data Komnas Perempuan mencatat 798 kasus femisida pada periode 2020–2023, sementara pemantauan media daring menemukan 290 kasus tambahan sepanjang Oktober 2023–Oktober 2024. Mayoritas pelaku berasal dari pasangan intim, dengan motif utama berupa kecemburuan, penolakan hubungan seksual, masalah finansial, dan kekerasan seksual. Ironisnya, kasus femisida masih diproses dengan pasal-pasal umum dalam KUHP, tanpa mempertimbangkan faktor gender sebagai pemberat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perspektif-analitis. Sumber data mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan nasional, instrumen internasional seperti CEDAW dan DUHAM, serta bahan sekunder dari literatur akademis dan laporan Komnas Perempuan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan norma hukum yang menyebabkan perlindungan terhadap korban belum optimal dan hukuman bagi pelaku tidak mencerminkan keadilan substantif. Oleh karena itu, urgensi pengaturan khusus mengenai femisida menjadi sangat penting untuk memenuhi kewajiban negara dalam perlindungan hak asasi manusia, mencegah kekerasan berbasis gender, serta membangun sistem hukum pidana yang lebih responsif dan berkeadilan gender di Indonesia

Fields of Study & Subjects

Intimate Partner and Family Violence Legal and Social Justice Studies Criminal Law and Policy

Publication details

Journal / source
IBLAM LAW REVIEW
Volume
6
Issue
1
Pages
86–97
Publication date
26 January 2026
Language
ID