Sinkronisasi Hukum Pengisian Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Read full text
Authors: Budi Winarto
Cited by: 0
References: 13

Abstract

Sejak diterbitkannya UU 5/2014 jo UU 20/2023 tentang ASN, pegawai di instansi pemerintah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penentuan jabatan dalam ASN yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam Perpres 38/2020, yang mencakup Jabatan Fungsional (JF). Salah satu jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK adalah JF Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM). Namun, terdapat ketidaksinkronan dalam pengertian dan syarat pejabat PSM yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 jo Pasal 10 ayat (1) huruf a jo Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri PANRB No. 3 Tahun 2024. Ketidaksesuaian ini menimbulkan masalah hukum, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 jo Lampiran Perpres Jabatan PPPK. Berdasarkan prinsip sinkronisasi hukum vertikal dan asas lex superiori derogat legi inferiori, ketentuan tersebut harus dikesampingkan atau dinyatakan tidak berlaku dan disinkronkan dengan ketentuan dalam Perpres Jabatan PPPK.

Fields of Study & Subjects

Indonesian Legal and Regulatory Studies Administrative Law and Governance Public Administration in Developing Nations

Publication details

Journal / source
IBLAM LAW REVIEW
Volume
6
Issue
1
Pages
166–184
Publication date
27 January 2026
Language
ID