Sinkronisasi Hukum Pengisian Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Abstract
Sejak diterbitkannya UU 5/2014 jo UU 20/2023 tentang ASN, pegawai di instansi pemerintah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penentuan jabatan dalam ASN yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam Perpres 38/2020, yang mencakup Jabatan Fungsional (JF). Salah satu jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK adalah JF Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM). Namun, terdapat ketidaksinkronan dalam pengertian dan syarat pejabat PSM yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 jo Pasal 10 ayat (1) huruf a jo Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri PANRB No. 3 Tahun 2024. Ketidaksesuaian ini menimbulkan masalah hukum, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 jo Lampiran Perpres Jabatan PPPK. Berdasarkan prinsip sinkronisasi hukum vertikal dan asas lex superiori derogat legi inferiori, ketentuan tersebut harus dikesampingkan atau dinyatakan tidak berlaku dan disinkronkan dengan ketentuan dalam Perpres Jabatan PPPK.
Fields of Study & Subjects
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Administrative Law and Governance
Public Administration in Developing Nations
Publication details
- Journal / source
- IBLAM LAW REVIEW
- Volume
- 6
- Issue
- 1
- Pages
- 166–184
- Publication date
- 27 January 2026
- Language
- ID