Relevansi Qawā‘id Al-Fiqhiyyah Terhadap Praktik Utang Piutang Digital Dalam Ekonomi Syariah
Abstract
Perkembangan teknologi finansial syariah (fintech syariah) di Indonesia memberikan kemudahan dalam aktivitas ekonomi umat, terutama dalam praktik utang piutang berbasis aplikasi digital. Namun, inovasi tersebut memunculkan tantangan terhadap keabsahan hukum syariahnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi Qawā‘id al-Fiqhiyyah terhadap praktik utang piutang digital di era ekonomi syariah Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-normatif, dengan sumber data dari kitab klasik, fatwa DSN-MUI, dan peraturan OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Qawā‘id al-Fiqhiyyah memiliki relevansi yang kuat dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan dalam transaksi digital. Kaidah-kaidah seperti Al-umūru bi maqāsidihā, Al-yaqīnu lā yuzālu bisy-syakki, Al-masyaqqatu tajlibut-taysīr, La ḍarar wa lā ḍirār, Al-‘ādatu muhakkamah menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan utang piutang digital syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman mendalam terhadap kaidah fiqhiyyah menjadi fondasi utama dalam pengembangan regulasi dan kebijakan fintech syariah di Indonesia.
Fields of Study & Subjects
Islamic Finance and Banking Studies
FinTech
Crowdfunding
Digital Finance
Islamic Finance and Communication
Publication details
- Journal / source
- Minhaj Jurnal Ilmu Syariah
- Volume
- 7
- Issue
- 1
- Pages
- 99–109
- Publication date
- 12 January 2026