PENGELOLAAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PENCIPTA DAN PEMILIK MEREK SEBAGAI UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM

Read full text
Authors: Ashibly Ashibly
Cited by: 0

Abstract

Hak cipta dan merek sebagai salah satu karya intelektual manusia yang berkaitan erat dengankegiatan ekonomi dan perdagangan/jasa memiliki peranan yang sangat penting bagi tumbuhkembangnya perekonomian suatu negara. Pada bidang hak cipta, perkembangan industriekonomi kreatif menjadi salah satu andalan Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhanekonomi. Di bidang perdagangan dan jasa, merek memiliki peranan penting dalam membedakanbarang dan jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum. Pembedaan tersebut merupakannilai ekonomis dari identitas dan kualitas yang dihasilkan. Salah satu kegiatan usaha yangmampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepadamasyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatanmasyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitasnasional adalah usaha kecil, mikro dan menengah. Meskipun usaha mikro, kecil, dan menengahtelah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapiberbagai hambatan dan kendala, salah satunya adalah perlindungan kekayaan intelektual. Masihrendahnya kesadaran pelaku usaha UMKM dalam melindungi kekayaan intelektualnyakhususnya hak cipta dan merek menjadi hambatan dan kendala tersendiri dalam memberikanperlindungan hukum. Salah satu bentuk perlindungan hukum tersebut dibidang kekayaanintelektual adalah dengan cara pencatatan/pendaftaran. Sebagai upaya untuk meningkatkankemampuan dan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam perekonomiannasional, maka diperlukan pengelolaan kekayaan intelektual secara menyeluruh, sinergis, danberkesinambungan baik itu oleh pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, maupunmasyarakat.

Publication details

Journal / source
Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
Publication date
1 January 2026