PERTANGGUNGJAWABAN TINDAKAN DISKRESI KEPOLISIAN OLEH ANGGOTA POLRI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWENANGAN (Study Kasus di Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dan Detasemen A Pelopor Curup)

Read full text
Authors: Yanto Sufriadi, Ashibly Ashibly
Cited by: 0

Abstract

Hukum merupakan produk politik yang menjadi kesepakatan bersama untuk menata, mengawasi dan memberikan sanksi agar terwujud suatu keteraturan sosial dan mencegah terjadinya konflik kepentingan yang pada akhirnya ditujukan untuk mencapai kesejahteraan.Sedangkan di negara Indonesia Polri merupakan bagian dari pelaksana dan pengawal dari berbagai aturan-aturan hukum (produk hukum) dan kebijakan hukum yang dihasilkan oleh pembentuk Undang-undang. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU No.02 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat melakukan diskresi kepolisian, yakni bertindak secara bebas dengan pertimbangannya sendiri dan bertanggungjawab atas tindakannya tersebut. Dengan wewenang diskresi yang besar ini penulis meneliti bagaimanakah hubungan antara diskresi kepolisian dengan kinerja Polisi,terhadap konsekwensi hukum dan akuntabilitas tindakan diskresi yang diambilnya serta efektifitas diskresi kepolisian oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat normatif-empiris. Pendekatan ini digunakan karena masalah yang akan dibahas berkaitan dengan realitas dilapangan dan sikap atau tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.Tetapi juga berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan perspektif terhadap hal yang diteliti.Penelitian dilaksanakan di Polsek PUT dan Detasemen A Pelopor, karena wilayah hukum Polsek PUT merupakan “daerah merah” yaitu daerah rawan kriminalitas dan rawan konflik sosial dan Brimob Den A Pelopor merupakan pasukan pembeck-up yakni satuan pemukul yang memberikan bantuan perkuatan kepolisian di wilayah hukum Polsek PUT.Terdapat dua macam pelaksanaan tindakan diskresi oleh anggota Polsek PUT dan Brimob Den A Pelopor. Yang pertama tindakan diskresi yang dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka mempercepat proses penyelesaian kasus, mencegah penumpukan perkara, pihak berperkara menghendaki penyelesaian mediasi agar selesai dengan solusi terbaik ( win-win solution) sehingga kinerja kepolisian menjadi meningkat. Yang kedua diskresi yang dilaksanakan dalam situasi mendesak, atau perlu tindakan situasional segera, seperti halnya situasi konflik sosial atau keadaan yang membutuhkan keputusan untuk mengambil tindakan represif atau tidak melakukan tindakan. Sehingga dengan efektifitas diskresi, menjadikan kinerja Polri menjadi meningkat, tetapi atas kesalahan analisa sehingga tindakan diskresi tidak bisa dipertanggungjawabkan atau kesalahan prosedur dan penyalahgunaan wewenang akan menjadikan suatu pelanggaran disiplin dan bagi pelakunya akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri atau diproses hukum bila merupakan tindak pidana.

Publication details

Journal / source
Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
Publication date
1 January 2026
Language
ID